KHAMR ﺨﻤﺭ
(MINUMAN KERAS)
Disusun Oleh:
REDYANTO SIDI
MAHASISWA
PROGRAM PASCA SARJANA
MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
MEDAN
2009
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Syariat Islam mengharamkan khamr (ﺨﻤﺭ) sejak empat belas abad lalu dan hal ini berkaitan dengan penghargaan Islam terhadap akal manusia yang merupakan anugerah Allah yang harus dipelihara dengan sebaik-baiknya dan khamr itu terbukti membawa mudharat bagi bangsa.
Al Quran diturunkan kepada masyarakat jahiliyah yang memiliki kebiasaan minum khamr (ﺨﻤﺭ), mabuk-mabukan dan untuk mengubah hal yang demikian ditempuh dengan cara at-tadrij (bertahap):
1.Dinyatakan bahwa khamr (ﺨﻤﺭ) dan maisilz (judi) itu mengandung dosa besar meskipun mengandung manfaat bagi manusia, akan tetapi mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya (al-Baqarah: 219)
2.Dinyatakan bahwa tidak boleh melaksanakan shalat dalam keadaan mabuk (An-nisa’: 43)
3.Tegas-tegas dinyatakan bahwa khamr (ﺨﻤﺭ) itu salah satu perbuatan setan dan karenanya harus dijauhi (al-Maaidah: 90).
Adapun bahasa arab yang berkaitan dengan khamr (ﺨﻤﺭ) yaitu:
1.Khamr = ﺨﻤﺭ
Adalah Minuman Keras
2.Syurbul Khamr =ﺸﺭﺏ ﺍﻠﺨﻤﺭ
Adalah Minum Minuman Keras
3.Asiru = ﻋﺍﺼﺭﻫﺍ
Yaitu Orang yang membuat Minuman keras itu (Produsen)
4.Mu’tasiru = ﻤﻌﺘﺼﺭﻫﺍ
Yaitu orang yang mengedarkan Minuman Keras (Distributor)
5.Syaribuha = ﺸﺍﺭﺒﻫﺍ
Yaitu Orang yang meminum minuman keras (Peminum)
6.Hamiluha = ﺤﺍﻤﻠﻫﺍ
Yaitu Orang membawakan minuman keras (Pembawa)
7.Mahmulatu ilaihi = ﻤﺤﻤوﻠﺔ ﺍﻠﻴﻪ
Yaitu Orang mengirimkan Minuman Keras (Pengirim)
8.Saqiyuha = ﺴﺍﻗﻴﻫﺍ
Yaitu Orang yang menuangkan minuman Keras (Penuang)
9.Ba’iuha = ﺒﺍﻴﻌﻫﺍ
Yaitu Orang yang menjual minuman keras (Penjual)
10.Akilu saminiha = ﺍﻜﻝ ﺜﻤﻨﻫﺍ
Yaitu Pemakan uang hasil minuman keras
11.Musytari laha = ﻤﺸﺘﺭﻱ ﻠﻫﺍ
Yaitu orang yang membeli minuman keras (Pembeli)
12.Musytaru lahu = ﻤﺸﺘﺭﻱ ﻠﻪ
Yaitu orang yang memesan minuman keras (pemesan)
(MINUMAN KERAS)
Disusun Oleh:
REDYANTO SIDI
MAHASISWA
PROGRAM PASCA SARJANA
MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
MEDAN
2009
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Syariat Islam mengharamkan khamr (ﺨﻤﺭ) sejak empat belas abad lalu dan hal ini berkaitan dengan penghargaan Islam terhadap akal manusia yang merupakan anugerah Allah yang harus dipelihara dengan sebaik-baiknya dan khamr itu terbukti membawa mudharat bagi bangsa.
Al Quran diturunkan kepada masyarakat jahiliyah yang memiliki kebiasaan minum khamr (ﺨﻤﺭ), mabuk-mabukan dan untuk mengubah hal yang demikian ditempuh dengan cara at-tadrij (bertahap):
1.Dinyatakan bahwa khamr (ﺨﻤﺭ) dan maisilz (judi) itu mengandung dosa besar meskipun mengandung manfaat bagi manusia, akan tetapi mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya (al-Baqarah: 219)
2.Dinyatakan bahwa tidak boleh melaksanakan shalat dalam keadaan mabuk (An-nisa’: 43)
3.Tegas-tegas dinyatakan bahwa khamr (ﺨﻤﺭ) itu salah satu perbuatan setan dan karenanya harus dijauhi (al-Maaidah: 90).
Adapun bahasa arab yang berkaitan dengan khamr (ﺨﻤﺭ) yaitu:
1.Khamr = ﺨﻤﺭ
Adalah Minuman Keras
2.Syurbul Khamr =ﺸﺭﺏ ﺍﻠﺨﻤﺭ
Adalah Minum Minuman Keras
3.Asiru = ﻋﺍﺼﺭﻫﺍ
Yaitu Orang yang membuat Minuman keras itu (Produsen)
4.Mu’tasiru = ﻤﻌﺘﺼﺭﻫﺍ
Yaitu orang yang mengedarkan Minuman Keras (Distributor)
5.Syaribuha = ﺸﺍﺭﺒﻫﺍ
Yaitu Orang yang meminum minuman keras (Peminum)
6.Hamiluha = ﺤﺍﻤﻠﻫﺍ
Yaitu Orang membawakan minuman keras (Pembawa)
7.Mahmulatu ilaihi = ﻤﺤﻤوﻠﺔ ﺍﻠﻴﻪ
Yaitu Orang mengirimkan Minuman Keras (Pengirim)
8.Saqiyuha = ﺴﺍﻗﻴﻫﺍ
Yaitu Orang yang menuangkan minuman Keras (Penuang)
9.Ba’iuha = ﺒﺍﻴﻌﻫﺍ
Yaitu Orang yang menjual minuman keras (Penjual)
10.Akilu saminiha = ﺍﻜﻝ ﺜﻤﻨﻫﺍ
Yaitu Pemakan uang hasil minuman keras
11.Musytari laha = ﻤﺸﺘﺭﻱ ﻠﻫﺍ
Yaitu orang yang membeli minuman keras (Pembeli)
12.Musytaru lahu = ﻤﺸﺘﺭﻱ ﻠﻪ
Yaitu orang yang memesan minuman keras (pemesan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar