
Eutanasia dalam Bahasa Yunani: eu yang artinya “baik”, dan thanatos yang berarti kematian adalah praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di setiap dunia dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya dan tersedianya perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, tindakan ini dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.
Berdasarkan cara terjadinya kematian bisa dibedakan menjadi 3 jenis :
a.Orthothanasia, kematian yang terjadi karena proses alami misalnya karena usia lanjut dan sakit.Orthothanasia memiliki persentase paling tinggi karena setiap makhluk hidup termasuk manusi pasti akan mengalami kematian.
b.Dysthanasia, kematian yang terjadi secara tidak wajar seperti kecelakaan,pembunuhan.
c.Euthanasia,kematian yang terjadi karena ada bantuan dokter maupun tidak.
Euthanasia diiringi dengan kontroversi, banyak yang menentang atas diberlakukannya Euthanasia, karena beberapa kalangan seperti kalangan hukum dan agama menilai Euthanasia sama dengan pembunuhan. Namun ada juga yang bersimpati dan mendukung dilegalkannya Euthanasia,bahkan beberapa negara sudah melegalkan,ada yang masih dalam proses ada juga yang sama sekali melarang.Beberapa kasus yang terjadi pada seseorang yang meminta dilakukan Euthanasia adalah orang yang sudah dalam kondisi kritis atau tidak ada lagi semangat untuk hidup bahkan kecil,maka Euthanasia adalah jalan pintas agar sipenderita tidak mengalami penderitaannya lebih lama.
Di negara perancis kasus Euthanasia sendiri sempat menghebohkan,adalah Vincent yang memohon kepada Presiden Jacques chirac untuk diberi hak untuk mati dengan jalan Euthanasia karena mengalami kecelakaan parah yang mengakibatkan dirinya lumpuh,buta dan bisu,namun presiden menolak permintaan tersebut dan segera membalas surat tersebut serta menelepon untuk tidak mengabulkan permohonan Vincent.
Namun dibantu oleh ibunya akhirnya proses Euthanasia dilakukan terhadap Vincent,dan pada tanggal 26 September 2003 Vincent meninggal di usianya yang ke 22.Vincent sendiri sempat menulis buku Fe Vous Demande le Droit de Mourir (Saya Meminta Pada Anda Hak untuk Mati),Dalam buku itu dia menulis “Saya tidak hidup. Saya dibuat untuk hidup. Saya tetap hidup. Untuk Siapa,untuk apa yang tak saya ketahui, yang saya tahu saya hanyalah mayat hidup. Selanjutnya pihak yang berwajib memproses secara hukum ibunda Vincent,namun cerita tidak berakhir disitu, banyak pihak yang lantas mendesak untuk melegalkan Euthanasia di Perancis yang pada akhirnya pihak parlemen Perancis mengkaji ulang hukum yang berlaku untuk kasus ini.Di negara Belanda dan beberapa negara lain Euthanasia sudah dilegalkan namun hingga saat ini Euthanasia masih menjadi kontroversi yang berkepanjangan.
Indonesia sendiri bukannya tidak pernah terjadi kasus serupa,seperti yang terjadi beberapa tahun lalu dimana ada seseorang yang meminta diberikan hak Euthanasia terhadap istrinya yang mengalamin sakit parah, yang terjadi kemudian adalah adanya dugaan malapraktik pada kasus tersebut sehingga ikut melibatkan pihak kepolisian.
Terlepas dari semua kontroversi tentang Euthanasia yang terjadi, tentu kita sendiri punya pendapat tentang hal tersebut, bisa jadi anda menjadi salah satu pendukungnya atau yang menentangnya, semua punya alasan kuat terhadap hal itu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar